Metode Penelitian Hukum Soerjono Soekanto
Menurut john 1949 penelitian adalah suatu pencarian fakta menurut metode objektif yang jelas untuk menemukan hubungan antara fakta sehingga menghasilkan dalil dan hukum.
Metode penelitian hukum soerjono soekanto. Karena setiap penelitian apa saja pastilah menggunakan metode untuk menganalisa permasalahan yang diangkat. Menurut soerjono soekanto penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa. Soerjono soekanto pernah menjadi kepala bagian kurikulum lembaga pertahanan nasional 1965 1969. Metode penelitian hukum pengertian macam normatif empiris pendekatan data analisa para ahli.
Soerjono soekanto dan sri mamudji penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat cetakan ke 11. Pt raja grafindo persada 2009 hal. Oleh karena itu metodologi penelitian yang diterapkan harus senantiasa disesuaikan dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Untuk melakukan penelitian di bidang hukum pun diperlukan metodologi penelitian khusus hukum.
Penelitian merupakan suatu sarana ilmiah bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pt raja grafindo persada 2009 hal. Ia juga pernah menjadi pembantu dekan bidang administrasi pendidikan fakultas ilmu ilmu sosial universitas indonesia 1970 1973 dan kini menjadi pembantu dekan bidang penelitian dan. Menurut soerjono soekanto penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk.
Bahan bacaan dalam bentuk buku mengenai penelitian hukum normatif terutama. Soerjono soekanto adalah lektor kepala sosiologi dan hukum adat di fakultas hukum universitas indonesia. Menurut soerjono soekanto penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang dilandaskan pada analisis dan konstruksi rancangan. Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya.
Dalam melakukan suatu penelitian hukum tidak dapat terlepas dengan penggunaan metode penelitian. Rencana tertentu 2 metode penelitian hukum merupakan suatu cara yang sistematis dalam melakukan sebuah penelitian 3 secara lebih lanjut soerjono soekanto menerangkan bahwa penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk. Karena setiap penelitian apa saja pastilah menggunakan metode untuk menganalisa permasalahan yang diangkat.